10 Kantor di DKI Ditutup, 4 di Antaranya Langgar Protokol

10 Kantor di DKI Ditutup, 4 di Antaranya Langgar Protokol
September 16, 2020 No Comments DINAMIKA NEWS dinamika

Jakarta,Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup 10 perusahaan atau perkantoran di Jakarta karena temuan kasus atau pelanggaran protokol pencegahan Covid-19, per Selasa (15/9), atau bertambah dua dari hari sebelumnya.

Diketahui, di hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta, Senin (14/9), delapan perusahaan ditutup terkait kasus Virus Corona.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan, dari 10 perusahaan yang ditutup itu, enam di antaranya ditutup karena ditemukan kasus positif Covid-19.

“Enam perusahaan ditutup karena Covid-19, sementara empat lainnya ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ujar dia, saat dikonfirmasi, Rabu (16/9).

Andri mengatakan 10 perusahaan itu akan ditutup selama tiga hari sesuai aturan dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Jakarta.

Enam perusahaan yang ditutup karena Covid-19 itu berada di Jakarta Barat (tiga kantor), Jakarta Timur (satu kantor), dan Jakarta Selatan (dua kantor). Sementara, empat perusahaan yang ditutup karena tidak menerapkan protokol kesehatan berada di Jakarta Pusat (dua kantor), dan di Jakarta Barat (dua perusahaan).

Andri sebelumnya juga menegaskan Pemprov DKI bakal menutup perusahaan atau perkantoran yang melanggar ketentuan selama PSBB. Aturan ini juga berlaku untuk perusahaan yang termasuk dalam 11 sektor dikecualikan.

Pemprov DKI sudah menetapkan ketentuan bagi perusahaan di luar 11 sektor yang dikecualikan diizinkan tetap beroperasi dengan kapasitas 25 persen dari kapasitas normal. Sementara untuk perusahaan 11 sektor yang dikecualikan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Selain aturan tersebut, pihak perusahaan atau kantor juga harus mematuhi peraturan dan protokol lainnya dalam pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Smbr; https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200916113444-20-547092/10-kantor-di-dki-ditutup-4-di-antaranya-langgar-protokol