Jakarta PSBB Total Lagi, Berikut Ini Panduan Lengkapnya

Jakarta PSBB Total Lagi, Berikut Ini Panduan Lengkapnya
September 10, 2020 No Comments DINAMIKA NEWS dinamika

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total seperti pada April lalu. Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh warga selama masa PSBB.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat dengan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total. Keputusan itu akan berlaku mulai 14 September.

“Dalam rapat Gugus Tugas tadi sore disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat, yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagai mana masa awal dulu,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9).

Semua perkantoran akan bekerja dari rumah. Sedangkan perkantoran non-esensial harus menjalankan seluruh kegiatannya dari rumah.

“Prinsipnya, mulai Senin, 14 September, kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah. Bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi,” papar Anies.

Dengan demikian, panduan selama PSBB yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta pada April lalu kembali berlaku. Panduan ini berisi petunjuk jika warga hendak pergi ke kantor, sekolah, hingga mal untuk keperluan mendesak. Berikut ini panduan lengkapnya:

Smber; https://news.detik.com/berita/d-5167103/jakarta-psbb-total-lagi-berikut-ini-panduan-lengkapnya?