Legislator PDIP Minta Jaksa Agung Bongkar Skandal Impor Emas Rp 47,1 T!

Legislator PDIP Minta Jaksa Agung Bongkar Skandal Impor Emas Rp 47,1 T!
June 15, 2021 No Comments DINAMIKA NEWS dinamika

Jakarta – Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengungkap dugaan adanya penggelapan emas yang dilakukan oleh petinggi Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Arteria meminta Jaksa Agung untuk mengusut kasus itu.

“Ini ada masalah penggelapan, ini ada maling terang-terangan. Saya ingin sampaikan coba diperiksa kepala kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta, namanya inisialnya FM, apa yang dilakukan, Pak? Ini terkait impor emas senilai Rp 47,1 triliun,” kata Arteria dalam rapat bersama Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021).

Arteria mengatakan ada indikasi perbuatan manipulasi atau pemalsuan produk emas ketika masuk di Bandara Soetta. Dia menyebut produk emas itu tidak dikenakan biaya pajak.

“Apa yang dilakukan? Ada indikasi perbuatan manipulasi, pemalsuan, menginformasikan yang tidak benar, sehingga produk tidak dikenai bea impor, produk tidak dikenai pajak penghasilan impoor. Potensi kerugian negaranya Rp 2,9 triliun. Ini bukan uang kecil di saat kita lagi susah, Pak,” katanya.

Arteria meminta Jaksa Agung untuk juga memeriksa perusahan yang terlibat. Dia menyebut ada 8 perusahaan.

“Saya minta juga periksa PT Aneka Tambang, dirutnya diperiksa, vice president-nya diperiksa. Kenapa? setiap ada perdebatan di Bea Cukai datang itu Aneka Tambang mengatakan ini masih memang seperti itu sehingga biaya masuknya bisa 0 persen. Padahal emas itu sudah siap jual. ini maling kasat mata. Saya akan berikan nanti dokumen penyelewengan impor emas batangan di bea cukai,” ujarnya.

Arteria menjelaskan penyelewengan yang dimaksud itu yakni adanya perubahan data emas ketika masuk di Bandara Soetta. Emas yang semula dikirim dari Singapura berbentuk setengah jadi dan berlabel, namun ketika sampai di Bandara Soetta emas itu diubah lebel menjadi produk emas bongkahan, sehingga tidak dikenakan pajak ketika masuk di Bandara Soetta.

“Singkatnya ini emas biasa, semua emas diimpor dari Singapura, ada perbedaan laporan ekspor dari negara Singapura ke petugas Bea Cukai, waktu masuk dari Singapura barangnya sudah benar, Pak, HS-nya 71081300 artinya kode emas setengah jadi,” ujarnya.

“Di Indonesia barang itu seharusnya kena biaya impor 5 persen kena pajak penghasilan impor 2,5 persen, tapi sampai di Bandara Soetta, kode itu berubah, sudah berubah saat dicatat di dokumen pemberitahun dokumen impor, yang tadi sudah berbatangan, berlabel jadi seolah dikatakan sebagai bongkahan, kodenya dicatat 71081210 artinya emas bongkahan. Konsekuensinya emas bongkahan tidak kena biaya impor, tidak kena lagi yang namanya PPh impor,” lanjut Arteria.

Berikut 8 nama perusahaan yang disebut Arteria terlibat dalam kasus tersebut:

1. Perusahaan Jardin Trako utama
2. PT Aneka Tambang
3. PT Lotus Lingga Pratama
4. PT Royal Rafles Capital
5. PT Viola Davina
6. PT Indo Karya Sukses
7. PT Karya Utama Putera Mandiri
8. PT Bumi Satu Inti

sumber : https://news.detik.com/berita/d-5604853/legislator-pdip-minta-jaksa-agung-bongkar-skandal-impor-emas-rp-471-t