pelayanan vaksinasi COVID-19
pelayanan vaksinasi COVID-19
pelayanan vaksinasi COVID-19 tahap pertama ini dapat dilakukan dibeberapa tempat, yaitu:
- Puskesmas dan Puskesmas Pembantu
- Klinik Pemerintah/Swasta
- Rumah Sakit Pemerintah/Swasta
- Unit Pelayanan Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
Selanjutnya, fasilitas pelayanan vaksinasi COVID-19 yang menjadi pelaksana harus memenuhi persyaratan dengan SK Dirjen Teknis VaksinasiCOVID-19 Nomor. HK.02.02/4/1/2021.
Bersama kita bisa sukseskan vaksinasi COVID-19
salam sehat
Vaksinnasional
Vaksinuntukkita
Vaksinuntuknegeri
