Virus corona: Indonesia hentikan semua kunjungan dan transit warga negara asing mulai 2 April

Virus corona: Indonesia hentikan semua kunjungan dan transit warga negara asing mulai 2 April
June 25, 2020 No Comments DINAMIKA NEWS dinamika

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menghentikan sementara semua kunjungan dan transit warga negara asing (WNA) ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan itu mulai diberlakukan pada Kamis (02/04) sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

“Diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB dan akan berakhir setelah instansi yang berwenang menyatakan bahwa pandemi Covid-19 sudah dapat terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting, Selasa (31/3) malam.

Menurut Jhoni, aturan larangan masuk dan transit warga WNA memiliki pengecualian.

Mereka yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), pemegang izin tinggal diplomatic, dan izin tinggal dinas diperbolehkan untuk memasuki wilayah Indonesia.

WNA yang berstatus tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan; awak alat angkut baik laut, udara maupun darat; serta orang asing yang bekerja pada proyek-proyek Strategis Nasional juga diperbolehkan masuk dengan memenuhi beberapa syarat.

Syarat-syaratnya antara lain memiliki surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara dan telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19.

“Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia,” ujar Jhoni.

Permenkumham itu, kata Jhoni, juga mengatur regulasi bagi orang asing yang berada di Indonesia.

Pertama, WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi serta tak dipungut biaya.

Kemudian, WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi serta tidak dipungut biaya.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan pengumuman mengenai penghentian semua kunjungan dan transit WNA, Selasa (31/03).

“Telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan,” kata Retno.

Retno mengatakan, kebijakan baru ini akan diundangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham).

“Detil kebijakan ini akan kami sampaikan pada kesempatan yang terpisah dan kebijakan baru ini akan dituangkan di dalam Permenkumham yang baru,” ujarnya.

Presiden Jokowi sebelumnya meminta arus masuknya WNA ke Indonesia dievaluasi.

“Mengenai perlintasan WNA saya minta kebijakan yang mengatur perlintasan WNA ke indonesia dievaluasi secara reguler, secara berkala, untuk antisipasi pergerakan Covid-19 dari berbagai negara yang ada di dunia,” ujar Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Selasa (31/03).

Pada 17 Maret lalu, pemerintah Indonesia hanya membatasi kunjungan atau transit WNA dengan sejarah perjalanan dari setidaknya delapan negara yang terdampak pandemi virus corona.

Negara-negara yang ditambahkan ke dalam daftar itu termasuk Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss dan Inggris. Kebijakan tersebut mulai berlaku 20 Maret. Sebelumnya, Indonesia telah melarang pengunjung dari China dan dua wilayah di Korea Selatan (Daegu dan provinsi Gyeongsangbuk)untuk masuk ke dan transit di Indonesia.

Kala itu, pemerintah juga menghentikan sementara beberapa jenis izin tinggal atau visa.

“Terkait pendatang asing di semua negara, pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan atau VoA, dan bebas visa diplomatik dan dinas, ditangguhkan selama satu bulan,” kata Retno dalam konferensi pers daring Selasa (17/3).

“Oleh karena itu setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki visa dari perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat yg dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang.”

Berita ini telah diperbarui pada Rabu (01/04) untuk menambahkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait kunjungan WNA.

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *