Wewenang Petugas Pajak Mau Diperluas, Bisa Tangkap dan Sita Harta Tersangka

Wewenang Petugas Pajak Mau Diperluas, Bisa Tangkap dan Sita Harta Tersangka
June 7, 2021 No Comments DINAMIKA NEWS dinamika

Jakarta – Pemerintah berencana memperluas wewenang penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan atas kasus pidana perpajakan. Nantinya, penyidik bisa menangkap dan menyita harta tersangka.

Hal itu dimuat dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diterima detikcom.

Pasal 44 RUU KUP menjelaskan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan.

Wewenang tambahan yang diberikan kepada penyidik adalah melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap tersangka. Kemudian melakukan penyitaan dan/atau pemblokiran harta kekayaan milik wajib pajak, penanggung pajak dan/atau pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wewenang itu sebelumnya tidak ada di UU KUP 28/2007. Selebihnya, wewenang di RUU KUP sama dengan UU sebelumnya, yakni:

a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;

b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;

c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;

d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;

e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti berupa pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta barang bukti lain yang diduga terkait dengan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;

f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;

g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;

h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;

i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

j. melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap tersangka;

k. melakukan penyitaan dan/atau pemblokiran harta kekayaan milik Wajib Pajak, Penanggung Pajak dan/atau pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka;

l. menghentikan penyidikan; dan/atau

m. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan

sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5594458/wewenang-petugas-pajak-mau-diperluas-bisa-tangkap-dan-sita-harta-tersangka