Ini Sederet Bank yang Mulai Lakukan Restrukturisasi Kredit Selama Pandemi COVID-19
Ini Sederet Bank yang Mulai Lakukan Restrukturisasi Kredit Selama Pandemi COVID-19
Sejumlah bank telah merespon kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan pemberian restrukturisasi kredit. Restrukturisasi ini diberikan kepada perusahaan yang terdampak pandemi corona (COVID-19)
Berdasarkan pengumuman yang disampaikan melalui OJK, beberapa perbankan telah mengumumkan pemberian keringanan bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terkena dampak COVID-19.
Seluruh nasabah bank
diharapkan untuk menghubungi bank masing-masing untuk mengetahui kriteria dan
jenis keringanan yang diberikan masing-masing bank.
Adapun dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 yang baru dirilis OJK
pekan lalu disebutkan bahwa POJK ini memberikan kelonggaran kepada debitur,
termasuk untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dapat melakukan
restrukturisasi untuk seluruh kredit maupun pembiayaan dari bank.
Sektor-sektor yang disorot
akan terdampak dengan virus yang menyebar secara global ini antara lain
pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan
pertambangan.
Berdasarkan isi POJK tersebut, restrukturisasi ini baru bisa
diberikan setelah perusahaan atau UMKM tersebut terkena dampak COVID-19.
Jenis restrukturisasi yang bisa diberikan bank kepada
debiturnya ini seperti penurunan suku bunga, perpanjangan tenor serta
menurunkan nilai tunggakan pokok dan bunga. Selain itu bank juga bisa
memberikan tambahan fasilitas pinjaman atau pembiayaan kepada debiturnya atau
mengkonversi pinjaman tersebut menjadi Penyertaan Modal Sementara.
“Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun,” tulis OJK.
Adapun stimulus ini akan berlaku hingga satu tahun ke depan atau tepatnya pada 31 Maret 2021.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers hari Selasa 24 Maret 2020 bahwa bahwa OJK memberikan relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai dibawah Rp 10 miliar baik kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan akan diberikan penundaan sampai dengan 1 tahun dan penurunan bunga.

