Polisi Tangkap Pengoplos Gas Melon Bersubsidi ke Elpiji 12
Polisi Tangkap Pengoplos Gas Melon Bersubsidi ke Elpiji 12

Polres Pemalang, Jawa Tengah, membongkar kasus pengoplosan elpiji bersubsidi 3 kilogram ke non-subsidi 12 kilogram yang dilakukan oleh tersangka Ikbal Ahmadi (39) di pangkalan elpiji milliknya di Dusun Kebonsari, Kelurahan Petarukan. Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, setiap harinya IA menyediakan 100 tabung elpiji 3 kilogram untuk dipindahkan isinya ke tabung gas kosong non-subsidi 12 kilogram. “Dengan perbandingan pengisian, 4 tabung elpiji subsidi 3 kilogram dipindahkan ke dalam satu tabung elpiji 12 kilogram,” jelas Kapolres Edy, Senin (20/1/2020).
Polres Pemalang, Jawa
Tengah, membongkar kasus pengoplosan elpiji bersubsidi 3 kilogram ke
non-subsidi 12 kilogram yang dilakukan oleh tersangka Ikbal Ahmadi (39) di
pangkalan elpiji milliknya di Dusun Kebonsari, Kelurahan Petarukan. Kapolres
Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, setiap harinya IA menyediakan 100
tabung elpiji 3 kilogram untuk dipindahkan isinya ke tabung gas kosong
non-subsidi 12 kilogram. “Dengan perbandingan pengisian, 4 tabung elpiji
subsidi 3 kilogram dipindahkan ke dalam satu tabung elpiji 12 kilogram,” jelas
Kapolres Edy, Senin (20/1/2020).
Dalam melancarkan aksinya, IA dibantu oleh seorang karyawan,
Khoerul (24), yang sebelumnya diberi tahu tentang proses pemindahan isi tabung
bersubsidi elpiji 3 kilogram ke dalam tabung gas kosong non-subsidi 12 kg.
“Setiap harinya, Khoerul berhasil memindahkan isi dari 60 tabung elpiji 3
kilogram ke dalam 15 tabung gas kosong 12 kilogram,” ungkap dia. Dalam
melakukan aksinya, pelaku menjual tabung elpiji 12 kilogram dengan cara
mengantar langsung kepada pembeli dengan menggunakan mobil pick up miliknya.
Pelaku membeli isi tabung
elpiji 3 kilogram dari salah satu agen dengan harga Rp 14.250, lalu menjualnya
kembali dalam tabung gas 12 kilogram dengan harga Rp 125.000. “Setiap harinya
IA menjual 15 tabung gas 12 kilogram, sehingga keuntungan yang diraup setiap
harinya sebesar Rp 705.000. Kami menyita 87 tabung gas melon dan 190 tabung gas
12 kg,” tambah Kapolres. Baca juga: Stok Gas 3 Kilogram di Jakbar Bertambah 50
Persen Selama Lebaran Menurut Kapolres, pelaku ditangkap karena adanya laporan
dari masyarakat karena pangkalan gas yang menimbulkan bau menyengat. “Atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 tentang minyak dan gas bumi dan atau
Pasal 32 (2) Jo Pasal 30 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
dengan ancaman hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara,” kata
Kapolres Edy.